Selanjutnya sebut Zain Noval lagi, tes narkotika dan obat terlarang ini juga akan dilakukan kepada seluruh ASN, P3K dan PHL secara bertahap di unit kerja masing-masing.
"Tes ini akan kita lakukan kepada seluruh pegawai baik itu ASN, P3K maupun PHL kita secara bertahap, jadi tidak hanya pejabatnya saja."kata Zain Noval.
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang terindikasi penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang, Zain Noval mengatakan akan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nantinya pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat manakala ada pegawai yang terindikasi penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.
"Secara ketentuan akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar, namun untuk hasilnya BNN akan menyampaikannya langsung ke Pak Wali Kota."imbuhnya. (AY)