MEDAN – realitasonline.id| Saat ini telah terjadi pergeseran era komunikasi. Jika dulu komunikasi itu dari orang ke orang, tapi di era 4.0 ini komunikasi sudah dari benda ke benda, dan akan masuk era 5.0 yang menekankan pada sumber daya manusia (SDM). Karena itu, peran badan publik sangat penting dalam memberikan layanan informasi masyarakat
Hal tersebut terungkap dalam diskusi yang digelar serangkaian dengan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sumut yang dirangkai yang digelar Diskominfo Sumut di Hotel Le Polonia and Convention Medan, Rabu (30/3).
“Substansi informasi publik ini adalah saring dulu sebelum sharing, ini penting agar dalam keterbukaan informasi kita tidak menjadi orang yang meneruskan informasi tidak benar,” kata Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Hasyim Gautama, yang menjadi narasumber dalam diskusi tersebut.
Dikatakannya, Badan Publik harus memberikan layanan informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai aturan UU. Hasyim juga mengingatkan agar berhati-hati dalam mengungkap data pribadi.
“Sekarang memang kita terbuka untuk informasi, tapi tidak membuka data pribadi sendiri maupun orang lain, karena banyak orang yang akan memanfaatkan data ini dan ada juga yang menyalahgunakannya. Maka harus diinventarisir mana data yang dikecualikan mana yang boleh dibuka,” jelas Hasyim.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Robinson Simbolon mengatakan, saat ini masalah keterbukaan informasi di Sumut masih terkendala dengan lemahnya koordinasi PPID antara PPID Utama dan PPID Pembantu.
“Kami lihat dari 117 sengketa informasi yang masuk di Komisi Informasi Sumut, ada PPID OPD di Provinsi Sumut, seharusnya ini tidak jadi sengketa kalau ditangani dengan baik dengan pengetahuan yang baik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Robinson.