MEDAN - realitasonline.id| DPRD Medan mengimbau warga yang melaksanakan ibadah Ramadhan shalat Tarawih agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes), untuk menekan penularan Covid-19.
Hal ini dikatakan anggota dewan Medan Dedy Aksyari Nasution, Senin (4/4/2022). Dia mengajak warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan tahun ini.
"Jangan sampai umat Islam, khususnya Kota Medan disalahkan karena dianggap menjadi pemicu meningkatnya penyebaran COVID-19 ketika menjalankan ibadah di Ramadhan," ucap Dedy di Medan, Minggu.
Dedy meminta warga setempat untuk tetap waspada dan terus memperkuat prokes, walau situasi di ibu kota Provinsi Sumatera Utara saat ini menunjukkan tren melandai.
Pemerintah di Ramadhan tahun ini, lanjut dia, tidak mengeluarkan larangan shalat berjamaah baik mesjid atau mushola, namun penerapan prokes harus tetap dilakukan semua orang.
"Memang shalat berjamaah di mesjid tidak dibatasi, namun saya mengimbau kepada masyarakat tetap mematuhi prokes, terutama menjalankan ibadah di bulan puasa Ramadhan," katanya.
Baca juga: DPRD Medan: Jadikan perbedaan awal puasa Ramadhan sebagai penyatu umat