Surat Perpanjangan Komisioner KPID Sumut Sah, Sekda Afifi: Itu Sesuai Prosedur

photo author
- Selasa, 5 April 2022 | 17:55 WIB

MEDAN - realitasonline.id | Pj Sekretaris Daerah Pemprov Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Afifi Lubis, mengatakan surat perpanjangan masa jabatan Komisioner
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut)
periode 2016-2019 yang ditandatangani mantan Sekda Sabrina adalah sah.

"Surat itu sah. Kita juga sudah menjelaskan kepada mereka (kuasa hukum
Valdez, red) somasinya tentang prosedur dan yang dilakukan itu adalah
prosedurnya," kata Afifi, saat diwawancarai wartawan, Selasa (5/4/2022).

Berdasarkan aturannya, Afifi menerangkan bahwa sebelum ada pimpinan
dalam lembaga tersebut, maka ketentuan seperti yang dilakukan saat itu
sah-sah saja diberlakukan. "Dan itu ada juga dibenarkan. Artinya, ada
ketentuannya dengan mengikuti ketentuan saja, itulah yang dijawab
kemarin," ujarnya.

"Sifatnya kan perpanjangan. Sebelum diangkat, jadi SK-nya otomatis
menggunakan yang lama," sambung Afifi lagi.

Lebih lanjut, Afifi tidak mempersoalkan penafsiran kuasa hukum Valdez
dan tujuh calon Komisioner KPID Sumut 2022-2026 yang menyebut itu
tidak benar, padahal itu adalah perpanjangan SK.

"Itu interpretasi saja, silakan saja, kita tidak mau berpolemik. Kita
hanya menjelaskan ketentuan yang mengatur. Itulah yang kita
sampaikan," ungkapnya.

Bahkan, kata Afifi, serapan anggaran di KPID Sumut selama masa
perpanjangan itu tidak melanggar ketentuan. "Nggak ada masalah, kan
mereka bisa menggunakan itu. Artinya dilegalkan," sebut Sekdaprovsu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X