MEDAN - realitasonline.id| DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait keluhan warga yang meminta Pos Ambai Kafe ditutup karena melanggar aturan keramaian. Namun, hasil RDP DPRD Medan tak sepakat untuk menutupnya.
Terungkap, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan tersebut ternyata tidak sepakat dengan rencana penutupan Pos Ambai Kafe di Kecamatan Medan Tembung.
"Kita mau hasil mediasi nanti terbaik bagi pemilik kafe dan warga. Karena kasihan juga kalau kafe ditutup berakibat karyawan kehilangan pekerjaan," ucap Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, M Afri Rizky Lubis di Medan, Senin (11/4/2022).
Hal ini ditegaskannya usai menggelar RDP terkait keluhan masyarakat terhadap Pos Ambai Kafe di Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Tembung diduga mengganggu ketertiban umum.
Pihaknya juga meminta anggota DPRD berasal dari daerah pemilihan III meliputi tiga kecamatan, yakni Medan Tembung, Medan Timur, dan Medan Perjuangan juga ikut memediasi permasalahan itu.
"Kita memberi waktu selama sepekan untuk mediasi warga setempat, khususnya tokoh-tokoh masyarakat. Pihak kelurahan juga diminta ikut terlibat memediasi pertemuan tersebut," terang dia.
"Kami juga meminta pemilik kafe tetap menjaga protokol kesehatan, membuka usaha sampai jam 22.00 WIB, dan melengkapi izin usaha," tegas Rizki yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan.