MEDAN - realitasonline.id| Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) satu suara terkait pembentukan Peraturan daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Melalui Perda ini, pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Sumut diharapkan akan lebih maksimal.
Pemprov Sumut dan DPRD Sumut sama-sama menunjukkan dukungannya pada Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Ini terlihat saat Pengambilan Keputusan Bersama di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor Nomor 5, Medan, Kamis (14/4/2022).
Melalui Perda ini, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berharap pencegahan dan penanganan HIV/AIDS di Sumut semakin baik. Ini merupakan salah satu langkah konkret Sumut mencegah dan menanggulangi AIDS.
"Melalui Perda ini tentunya Pemprov Sumut memiliki payung hukum yang jelas, jadi kita sudah bisa membuat anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS," kata Edy Rahmayadi, usai pengambilan keputusan bersama.
Tahun 2021, Sumut berada di urutan ke-5 secara nasional untuk penderita HIV/AIDS. Per Desember 2021, sekitar 13.150 orang mengidap penyakit ini. Karena itu, Pemprov Sumut terus berupaya mencegah dan menanggulangi HIV/AIDS.
"Kami sangat berterima kasih karena DPRD Sumut telah menginisiasi Perda ini. Kita harap, melalui Perda ini nantinya angka penderita bisa kita tekan sampai 0," ujar Edy.