Arus Penumpang Angkutan Lebaran 2022 di Bandara Kualanamu Meningkat Drastis

photo author
- Senin, 9 Mei 2022 | 22:54 WIB
Arus Penumpang Angkutan Lebaran 2022 di Bandara Kualanamu Meningkat Drastis
Arus Penumpang Angkutan Lebaran 2022 di Bandara Kualanamu Meningkat Drastis

DELISERDANG - realitasonline.id| Pada periode angkutan lebaran Tahun 2022 ini arus penumpang baik mudik maupun balik di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang mengalami peningkatan secara drastis dibanding dengan angkutan pada periode yang sama di tahun 2021.

Terbukti dari data persentase yang dikeluarkan pihak Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, peningkatan tersebut mencapai 1.288 % dari jumlah data penumpang, semenrara dari data penerbangan tercatat mencapai 343 %.

Tak dipungkiri, hal ini disebabkan adanya keloggaran dari aturan pemerintah untuk ketentuan dalam perjalanan mudik Idul Fitri 1443 H/ 2022 dimana masyarakat diperbolehkan melakukan mudik lebaran seiring dengan semakin baiknya penanganan pandemi Covid-19 yang didukung antara lain program vaksinasi Booster.
Oleh karenanya penyelenggaran angkutan lebaran tahun ini disambut baik oleh para pemudik dan pekerja bandara.

Sejalan dengan hal ini, PT Angkasa Pura II selaku operator Bandara Internasional Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah melakukan persiapan maksimal dalam memastikan kelancaran angkutan lebaran tahun 2022.

Dari Siaran Persnya, Senin (9/5 2022), Manager of Branch Communication & Legal AP II Bandara Kualanamu Chandra Gumilar lebih jauh mengungkapkan, Jumlah pergerakan penumpang di Bandara Internasional Kualanamu secara kumulatif pada H-10 hingga H+6 (22 April - 08 Mei 2022) mencapai 280.630 orang dengan pergerakan pesawat sebanyak 2.289 penerbangan.

Hal ini mengalami tren kenaikan pergerakan penumpang dan penerbangan sangat signifikan dibandingkan angkutan lebaran tahun 2021, dimana pada angkutan lebaran tahun lalu sebagaimana diatur dalam ketentuan SE Menhub 34 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang pada masa Idul Fitri 2021 dengan menggunakan transportasi udara tentang perjalanan menjelang masa peniadaan mudik, masa peniadaan mudik (06-17 Mei 2021), hingga pasca peniadaan mudik, ungkapnya.

Sedangkan angkutan lebaran tahun 2022 ini, kata Chandra, masyarakat dimudahkan dengan adanya aturan perjalanan domestik sesuai SE Menhub No.48 Tahun 2022 bahwa pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes covid-19 jika sudah vaksinasi covid-19 Booster, anak usia 6-17 Tahun yang sudah vaksinasi covid-19 dosis II, dan anak usia dibawah 6 Tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X