Saat bincang-bincang terkiat program kerja, dihadapan anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan, Kadis Kebudayaan Kota Medan ini mengaku sejak kota Medan dipimpin oleh Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan fungsi Dinas Kebudayaan kota Medan berjalan. Apalagi intruksi Wali Kota Medan adanya bangunan diatas 50 tahun dan masuk dalam wilayah Cagar Budaya maka tidak boleh dibongkar atau dihancurkan dan bangunan itu harus memiliki rekomendasi dari dinas Kebudayaan Medan.
" Kalau selama ini kan ( sebelum Wali Kota Medan, Bobby Nasution-red), Dinas Kebudayaan Kota Medan seolah tidak berfungsi,"katanya.
Diakuinya perubuhan gedung yang depan Warenhuis tanpa sepengetahuan dari dinas kebudayaan. Dan dirinya sempat di telepon Plt.Wali.Kota Medan saat itu terkait dirobohkannya bangunan itu. "Dinas Kebudayaan kota Medan sebenarnya sudah memiliki tim ahli bernama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Untuk saat ini tambahnya, Wali Kota Medan telah meminta Dinas Kebudayaan agar mendata kembali gedung-gedung tua di kota Medan yang masuk dalam cagar budaya karena ada banyak gedung tua bersejarah di kota Medan yang tidak terurus dan terabaikan.
Diterangkan mantan Kadisdukcapil kita Medan ini lagi, Program Pak Wali Kota Medan saat ini ingin agar semua aset milik Pemko yang masuk dalam cagar budaya dan memiliki nilai sejarah agar dilestarikan dan dijaga keberadaannya,, serta dipertahankan keberadaannya. "Nantinya akan semua dikembalikan ke bentuk awal dan fungsinya. Hal itu untuk menjaga original lokasi atau gedung kebudayaan itu sendiri,"pungkasnya. (AY)