Tak Tercapai PAD dari Sektor Pajak Daerah Disoal Fraksi Golkar DPRD Medan

photo author
- Senin, 6 Juni 2022 | 23:10 WIB

MEDAN - realitasonline.id| Fraksi Partai Golkar DPRD Medan mempertanyakan kendala dan faktor penghambat dalam pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

Padahal realisasi pendapatan daerah tahun anggaran (TA) 2021 Pemerintah Kota (Pemko) Medan mencapai 96,43 persen dari target yang ditetapkan. Persentase pencapaian pendapatan TA 2021 ini mengalami kenaikan sekitar 9,8% persen jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2020. 

Kenaikan ini menunjukkan  Pemko Medan selama TA 2021 telah berupaya memaksimalkan peningkatan pendapatan asli daerah. Akan tetapi, dari sisi pajak daerah masih belum terealisasi secara optimal. 

Hal tersebut disampaikan Mulia Asri Rambe SH yang akrab disapa Bayek dalam pemandangan umum fraksinya terhadap nota pengantar Wali Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan TA 2021 pada sidang paripurna DPRD Medan di gedung dewan, Senin (6/6/2022).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi pimpinan dewan H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah. Hadir juga sejumlah pimpinan alat kelengkapan dewan dan anggota dewan lainnya.  Hadir juga Walikota Medan Boby  Nasution, Wakil Walikota Aulia Rachman, Sekretaris DPRD Medan M Ali Sipahutar dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.

"Apa sebenarnya yang menjadi kendala dan faktor penghambat dalam pencapaian PAD dari sektor pajak daerah ini," tanya Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini kembali.

Meskipun begitu, Bayek mengakui secara akumulatif, realisasi pendapatan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk tahun anggaran (TA) 2021 tercatat mencapai Rp. 5,02 Triliun lebih. Jumlah tersebut terdiri dari : pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1,90 Triliun lebih pendapatan transfer sebesar Rp. 2,97 Triliun lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 138,99 Miliar lebih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X