Loket Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah UPT I melayani masyarakat atau wajib pajak di Kecamatan Medan Kota, Medan Amplas dan Medan Area. Kemudian, UPT III meliputi Kecamatan Medan Petisah, Medan Sunggal dan Medan Helvetia. Lalu, UPT V meliputi Kecamatan Medan Maimun, Medan Baru dan Medan Polonia. Sedangkan UPT VII meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan.
Sebelumnya, BPPRD juga telah menghadirkan Loket Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah UPT II (Kecamatan Medan Denai, Medan Perjuangan, Medan Tembung), UPT IV (Kecamatan Medan Timur, Medan Barat, Medan Deli) dan UPT VI (Medan Johor, Medan Selayang, Medan Tuntungan).
Sebelumnya, Kepala BPPRD Benny Sinomba Siregar dalam laporannya menyampaikan, BPPRD kali ini menghadirkan empat Loket Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah UPT guna mempermudah masyarakat untuk membayar pajak. Dimana tahun 2021, jelasnya, BPPRD juga telah menghadirkan 3 Loket Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah.
"Saya berharap melalui pembukaan 4 Loket Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah ini dapat mempermudah para wajib pajak untuk melaporkan dan membayarkan pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air tanah dan PBB/BPHTB. Selain itu pembayaran pajak lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel," ungkap Benny.
Selain meresmikan Loket Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah tersebut, Bobby juga menerima bantuan 2 unit kendaraan operasional untuk BPPRD Kota Medan yang diserahkan oleh Direktur Pemasaran Bank Sumut Adi Sucipto. Kemudian dilanjutkan dengan demo pembayaran pajak di Loket Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah.
Selain Wali Kota, peresmian Loket Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah ini turut dihadiri Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Azka Subhan Aminuriddho, Deputi Direktur Pengawasan OJK Anton Purba, Kasdim 0201 Medan Letkol Inf Zainal Abidin Rambe, Wakapolrestabes Medan AKBP Yudi Heri Setiawan, mewakili Kajari Medan Richardo Marpaung serta pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan. (AY)