Dijelaskan Kapolrestabes Medan, pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas Polisi dalam Operasi Toba 2022 ini diantaranya Melawan Arus,Knalpot bising atau tidak sesuai standar, Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam, Balap liar & kebut-kebutan, Menggunakan Ponsel saat berkendara. Kemudian pelanggaran pengendara tidak menggunakan helm SNI, Tidak memakai sabuk pengaman dan Berboncengan motor lebih dari 1 orang.
"Penegakan hukum dalam Operasi Patuh Toba 2022 ini dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," Sebut Kapolrestabes Medan. (AY)