MEDAN - realitasonline.id| Rapat pembahasan LKPj Wali Jota Medan TA 2021 kembali dilanjutkan, Senin(20/6/2022) di Ruang Banggar. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Rajuddin Sagala dan Bahrumsyah yang dihadiri sejumlah OPD di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (LH) Medan.
Wakil Ketua DPRD Bachrumsyah meminta penjelasan mengenai proses perizinan lingkungan hidup berupa IPL, UPL dan pengaduan tentang lingkungan hidup.Hal ini perlu menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup karena diduga banyak usaha yang diduga belum menguruskan IPL, UPL ataupun Amdal.
Kadis Lingkungan Hidup Zulfansyah ST MT menerangkan dengan keluarnya UU Cipta Naker, pihaknya ada mengalami stagnasi proses perizinan karena ada yang harus mendapatkan rekomendasi dari Tim Teknis.
Menyinggung mengenai pengaduan tentang masalah lingkungan hidup katanya 25 pengaduan dan 21 kasus sudah diselesaikan pada tahun 2021.
Bahrumsyah sempat mempertanyakan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup terhadap Puskesmas dan rumah sakit swasta di Medan yang belum seluruhnya memenuhi kelengkapan perizinan lingkungan hidup baik IPL maupun UPL.
Menanggapi hal itu dikatakan akan mengkoordinasikan dengan Puskesmas terkait penanganan limbah medis dan non medisnya.