Menurut Hidayat, Program Revitalisasi Bahasa Daerah sangat sejalan dengan kebijakan Pemprov Sumut yang telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumut Nomor 8 tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah. Sehingga upaya yang dilakukan akan mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Daerah.
“Sama dengan semangat Perda Nomor 8 tahun 2017, Program Revitalisasi Bahasa Daerah adalah upaya pengembangan, pembinaan dan pelindungan bahasa daerah. Sehingga menurut saya akan sangat sejalan,” pungkasnya. (AY)