BP MPI Sumut Kecam Promo Minuman Keras Holywings, Dugaan Penistaan Agama

photo author
- Selasa, 28 Juni 2022 | 19:25 WIB

MEDAN - realitasonline.id| Badan Koordinasi Wilayah Brigade Pelajar Masyarakat Pancasila Indonesia Sumatera Utara ( Bakorwil BP MPI Sumut ) mengecam keras promo minuman beralkohol yang dilakukan Holywings Indonesia melalui akun Instagram @holywingsindonesia. Menurut sayap organisasi Ormas Masyarakat Pancasila Indonesia ( MPI ) ini, apa yang dilakukan Holywings Indonesia itu telah melecehkan dan melukai perasaan umat beragama khususnya umat islam dan kristiani

"BP MPI mengecam sangat keras perbuatan Holywings Indonesia yang mempromosikan minuman keras menggunakan dua nama orang suci yang memiliki makna mendalam bagi umat Islam dan Kristiani, tindakan ini sangat Intoleransi nenurut saya dan merupakan perbuatan penistaan Agama” tegas Ketua Bakorwil BP MPI Sumut, Zufarnesia saat ditanya mengenai respon terhadap kasus ditutupnya beberapa gerai Hollywings di Indonesia. Medan, Selasa (28/6/2022). 

Zufar memandang promosi yang dilakukan manajemen Holywings tersebut telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat khususnya umat Islam dan Kristiani di Indonesia 

Menurut Zufar bahwa apa yang dilakukan manajemen Holywings tersebut sudah melecehkan atau menistakan agama. Meskipun, pihak manajemen telah meminta maaf kepada publik, namun Zufar meminta aparat tetap memprosesnya secara hukum. 

BP MPI juga mendorong Pemerintah Provinsi Sumut maupun Pemerintah Kota Medan untuk mencabut izin usaha Holywings Indonesia. Ini harus dilakukan secara tegas sebagai bagian dari keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran miras yang saat ini cukup marak peredarannya 

“ Holywings Indonesia harus meminta maaf atas munculnya promosi produk tersebut. Permintaan maaf tersebut harus dilakukan baik secara verbal dan terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia melalui media massa. Saya mengaJak segenap elemen bangsa dan negara, khususnya pemuda dan keluarga besar BP MPI untuk bahu membahu mengawal kasus ini ke ranah pidana hingga tuntas. Sudah sepantasnya pihak yang bertanggungjawab atas unggahan tersebut dan menjalani proses hukum yang berlaku," ujar Zufar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X