DPRD Medan Bentuk Pansus Ranperda Disabilitas dan Lansia

photo author
- Rabu, 13 Juli 2022 | 00:26 WIB

"Berdasarkan data dari badan pusat statistik Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2019, dari jumlah penduduk di kota Medan sebanyak 2.270.894 jiwa terdapat jumlah penyandang Disabilitas sebanyak 790 jiwa, lanjut usia sebanyak 191 jiwa dan fakir miskin sebanyak 65 362 jiwa," jelasnya.

Sambung Wong, berdasarkan rapat Bapemperda dengan perwakilan / pendampingan Disabilitas dan Lansia tanggal 30 Mei 2022, data penyandang Disabilitas kita Medan sebanyak 248.068 jiwa dengan rincian usia 60-64 berjumlah 93.267 jiwa, usia 65-69 berjumlah 69.596 jiwa, usia 70-74 berjumlah 44.007 jiwa dan diatas 75 tahun berjumlah 41.193 jiwa.

Dibacakan Anggota DPRD Kota Medan yang duduk di Komisi 2 ini lagi, permasalahan kesejahteraan sosial yang krusial saat ini yang dihadapi oleh kota Medan adalah penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, sehingga dibutuhkan suatu pengaturan mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan Lanjut usia.

"Penghornatan, Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia, sehingga masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak penyandang Disabilitas. Penyandang Disabilitas seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai umat yang bermartabat," ujarnya.

Tambah Wong, secara umum terdapat beberapa kelemahan Perlindungan Penyandang Disabilitas di kota Medan, diantara nya akses disabilitas di kantor pemerintahan khususnya di kantor pelayanan publik juga agar diperhatikan. Selain itu, kota Medan karena tidak memiliki Perda Disabilitas untuk mengatur layanan rumah perlindungan, jaminan kesehatan khusus untuk Difabel, dan seluruh fasilitas kesehatan serta infrastruktur yang bisa diakses penyandang Disabilitas.

"Terkait perlindungan Lanjut Usia, penduduk lanjut usia (Lansia) merupakan bagian dari masyarakat yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan kita. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dilaksankan melalui pelayanan yakni : Keagamaan dan mental spritual, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dah pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum, kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial dan bantuan hukum,"urainya lagi.

Disebut Wong lagi, faktor usia bagi penduduk lanjut usia itu menjadikannya memerlukan perlindungan berupa bantuan peningkatan kesejahteraan sosialnya karena menghadapi keterbatasan, sehingga perlu perhatian dari pemerintah daerah melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

" Untuk itu Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan telah melakukan pengharmonisan Ranperda ini dan menyimpulkan bahwa Ranperda ini harus dibahas dan dikaji lebih mendalam melibatkan pihak-pihak yang terkait mengingat belum ada Perda yang mengatur tentang hak-hak dan Perlindungan terhadap penyandang Disabilitas dan Lansia maka kami menyarankan untuk segera dibentuk panitia khusus," tutup politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X