Diterangkan Sahat lagi, jika UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua penduduk atau paling sedikit 95% dari seluruh penduduk telah terdaftar sebagai Peserta Program JKN dan memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan baik promotif, prenventif, kuratif dan rehabilitasi bermutu dengan biaya terjangkau. (AY)