MEDAN - realitasonline.id| Pemandangan tak lazim dilakukan oleh Komisi 1 DPRD Medan yang menggelar rapat dengar pendapat (RDP), sementara pada saat yang bersamaan ada sidang paripurna yang sedang digelar, Senin (1/8/2022).
RDP yang dilaksanakan Komisi 1 membahas persoalan tanah di Jalan Dr Masyur Kecamatan Medan Sunggal pada pukul 10.00 WIB, berlanjut dengan persoalan tanah di Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan pada pukul 14.00 WIB. RDP yang terkesan dipaksakan tersebut dipimpin Ketua Komisi I Roby Barus dan dihadiri anggota Komisi 1 lainnya yakni, Abdul Rani, Abdul Latif, Parlindungan Sipahutar, Dico Meliala, Rudiyanto Simangunsong dan Habiburahman Sinuraya.
RDP tersebut dinilai menyalahi aturan, karena bersamaan dengan digelarnya rapat Paripurna DPRD dalam agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia yang waktu pelaksanaannya pukul 11.00 WIB. Kemudian dilanjutkan lagi pukul 14.00 WIB dengan agenda Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menanggapi RDP tak lazim ini Pimpinan Dewan H Bahrumsyah angkat bicara. Dia menegaskan di dalam agenda paripurna tidak ada RDP. Itu tidak terjadwal. Kegiatan tersebut tidak lazim dalam perencanaan kegiatan di Badan Musyawarah (Banmus) .
Paripurna ada budgetnya, begitu juga RDP. Bagaimana mungkin dalam satu hari ada yang meneken di sini dan juga meneken di sana memakai dua mata anggaran. Karena di dalamnya ada anggaran makan dan minum, kata Bahrumsyah ketika dimintai keterangan usai paripurna Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketika ditanya, apakah dua agenda yang sama melanggar tata tertib (tatib) DPRD Medan?