Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan mengatakan pihaknya mendorong Komisi A untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tersebut yang salah satunya berisikan sanksi dan denda bagi televisi dan radio yang melanggar ketentuan konten siaran.
Menurut Anggia, kehadiran Perda nantinya diharapkan akan mengakhiri aturan yang selama ini hanya berupa teguran atau sanksi bagi media televisi, radio yang diduga melakukan pelanggaran konten siaran.
"Selain PAD, kita harapkan Perda ini dapat meningkatkan kinerja komisioner dalam melakukan pengawasan terhadap konten media di Sumut," kata Anggia.
Sementara Ayu Kesuma Ningtyas mengharapkan Komisi A DPRD Sumut dapat bersinergis dengan KPID, Dinas Kominfo, Biro Hukum, praktisi bidang penyiaran, akademisi serta pihak terkait lainnya untuk merancang Perda Konten Siaran tersebut.
"Ini tentu saja lebih membuat KPID lebih bersemangat selain ikut mengawasi konten siaran, terutama siaran lokal, yang disiarkan televisi atau radio," katanya.
Selama ini, KPID melihat bahwa aturan jam tayang yang disiarkan televisi swasta nasional terkesan menyalahi aturan dan jam tayang, dan melakukan siaran relay dengan isi yang sama yang ditayangkan berulang-ulang.
Distribusi Set Top Box
Anggia Ramadhan juga menyoroti UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang salah satu isinya berisikan peralihan siaran analog ke digital (ASO/Analog Switch Off) yang dimulai secara bertahap hingga per 2 Nopember 2022.