BPBD Kota Medan Galar FGD Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana

photo author
- Kamis, 8 September 2022 | 21:00 WIB

"Potensi negatif itu dapat dilihat dari jumlah jiwa yang terpapar, kerugian harta benda serta kerusakan lingkungan. Oleh sebab itu dalam menyusun kajian risiko bencana ini haruslah memperhatikan keterhubungan antara elemen risiko berupa bahaya, kerentanan dan kapasitas. Artinya semakin tinggi tingkat bahaya dan kerentanan maka risiko bencana yang dihadapi akan semakin besar."kata M. Sofyan.

Dikatakan M. Sofyan lagi, Kajian Risiko Bencana yang akan menghasilkan sebuah dokumen ini merupakan dokumen wajib daerah yang dapat digunakan daerah sebagai acuan dasar dalam menyusun kebijakan penanggulangan bencana di Kota Medan. Untuk itu Kajian Risiko Bencana yang sedang di susun oleh BPBD Kota Medan bersama tim teknis dan tenaga ahli serta seluruh pihak terkait lainya akan menjadi dasar untuk menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), penyusunan rencana kontinjensi (rekon) serta pengambilan keputusan kebijakan terkait upaya penanggulangan bencana di Kota Medan.

"Karenanya melalui FGD ini diharapkan dapat menghasilkan penyamaan persepsi dari para peserta terkait program serta konsep dan metodologi dalam penyusunan Kajian Risiko Bencana Kota Medan tahun 2022-2027, penilaian kapasitas daerah, verifikasi hasil survey dan peta bahaya serta kerangka tim teknis daerah."harap M. Sofyan.

Sebelumnya Kepala BPBD Kota Medan M. Husni dalam laporannya mengatakan FGD penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kota Medan Tahun 2022-2027 nantinya akan menjadi sebuah produk hukum berupa peraturan Wali Kota Medan. Ada beberapa dokumen yang wajib disusun diantaranya kajian risiko bencana, peta rawan bencana, rencana kontinensi dan rencana darurat.

"Kita tidak mengetahui kapan bencana itu akan terjadi, oleh karena itu kita perlu kesiagaan dan kewaspadaan dalam menghadapi bencana. Makanya dengan adanya FGD ini saya berharap kita semua dapat menyatukan persepsi dalam membuat suatu kajian. Karena ini akan menjadi payung hukum dalam penanganan bencana di kota Medan."Jelas M. Husni.

Di samping itu untuk penanganan bencana di Kota Medan, Wali Kota Medan Bobby Nasution juga telah menyusun Forum Terpadu Penanganan Bencana yang melibatkan semua stakeholder terkait sehingga apabila nantinya bencana itu terjadi semua pihak sudah mengetahui tanggung jawabnya masing-masing.

"Dalam penanganan bencana itu kan perlu kolaboasi semua pihak dalam menentukan langka yang sistematis, artinya apabila nanti terjadi bencana semua pihak terkait ini sudah tahu siapa berbuat apa jadi tidak tumpang tindih dalam melakukan penanggulangan bencana."ujar M. Husni. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X