MEDAN – realitasonline.id | Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut diharapkan dapat berdampak signifikan pada pengendalian inflasi dan daya beli masyarakat.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting beserta pimpinan DPRD Sumut lainnya, dalam rapat paripurna DRPD Sumut, di Ruang Rapat Paripurna, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (12/9).
Adapun rincian ABPD 2023 yang disepakati tersebut antara lain Pendapatan Daerah ditargetkan Rp13,156 triliun atau meningkat Rp1,145 triliun (9,53%) dari APBD 2022 sebesar Rp12,011 triliun. Belanja Daerah ditargetkan Rp13,971 triliun atau meningkat Rp1,322 triliun (10,45%) dari APBD 2022 sebesar Rp12,649 triliun. Kemudian penerimaan pembiayaan daerah ditarget sebesar Rp865 miliar atau naik Rp115 miliar (15,33%) dari APBD 2022 sebesar Rp750 miliar.
“Dengan disepakatinya R-APBD 2023 ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap perekonomian daerah, pengendalian inflasi dan meningkatnya daya beli masyarakat Sumut,” ujar Edy Rahmayadi.
Selain itu, Edy Rahmayadi juga tetap mengharapkan dukungan maupun kerja sama DPRD Sumut dalam pengendalian inflasi di Sumut. Saat ini, inflasi di Sumut berada pada angka 5,3% atau menurun dari sebelumnya 5,6%. Menurutnya penurunan tersebut disebabkan adanya intervensi Pemprov Sumut di bidang pertanian seperti cabai merah, bawang merah dan cabai rawit.