MEDAN - realitasonline.id | Ketua Komisioner Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio SIP MIP, Kamis (15/9/2022), optimis UU Penyiaran yang baru akan disahkan DPR RI tahun depan.
Agung Suprio mengatakan hal tersebut saat berkunjung ke kantor KPID Sumut yang diterima oleh Ketua KPID Sumut, Anggia Ramadhan didampingi wakil ketua Edwar Thahir, Ayu Kesuma Ningtyas, Dearlina Sinaga, Muhammad Hidayat, M Syahrir dan Ramses Simanullang.
Kata Agung, tahun ini DPR RI telah ketok palu mensahkan UU Perlindungan Data Pribadi. "Sedangkan UU Penyiaran yang baru akan disahkan tahun 2023 mendatang," sebut Agung Supri seraya mengatakan KPI akan mengundang 7 komisioner KPID Sumut untuk hadir di acara Rakornas di Provinsi Banten.
Terkait UU Penyiaran yang baru, kata Agung, akan menjelaskan tentang struktural KPID yang hirarki, anggarannya dari APBN, dan gaji komisioner akan sama di seluruh provinsi namub yang membefakan nantinya luas wilayah dan jumlah lembaga penyiaran yang ada di daerah setempat. Sekretariatnya adalah eselon 2 dan
komisioner KPID akan dipilih oleh KPI.
"Isi dari UU penyiaran yang baru ini sudah disetujui oleh komisi 1 DPR RI," sebutnya seraya menambahkan akan disusun masa transisi 2 tahun untuk
Pada silaturahminya ke KPID Sumut, Agung menceritakan sudah beberapa kali kunjungan ke Sumut. "Saya sudah ke Danau Toba dan Samosir, namun ke kantor KPID Sumut baru kali ini," sebutnya.