Edy Rahmayadi Sepakat KUHP Diperbarui

photo author
- Selasa, 20 September 2022 | 21:55 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menghadiri Dialog Publik Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Hotel Emerald Garden, Jalan Yos Sudarso Medan, Selasa (20/9/2022).
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menghadiri Dialog Publik Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Hotel Emerald Garden, Jalan Yos Sudarso Medan, Selasa (20/9/2022).

MEDAN realitasonline.id | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi sepakat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diperbarui. KUHP yang digunakan selama ini merupakan peninggalan kolonial Belanda, dan sudah saatnya menyesuaikan dengan kondisi terkini bangsa Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi saat membuka Dialog Publik Rancangan Undang—Undang (RUU) KUHP di Hotel Emerald, Jalan Yos Sudarso, Medan, Selasa (20/9). "Saya sependapat ini (KUHP) diperbarui, KUHP ini punyanya zaman Belanda," kata Edy Rahmayadi.

Edy Rahmayadi juga mengharapkan agar RUU KUHP dapat disosialisasikan oleh seluruh pihak dengan melibatkan para ahli. “Para ahli ini mampu menganalisis, perkara ini baik atau buruk itu tergantung dari manusianya,” kata Edy.

Menurut Edy, hukum adalah panglima. Posisi hukum ada di berbagai lini kehidupan masyarakat, mulai dari sosial, politik, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan. “Hukum itu posisinya ada di lini-lini kehidupan itu,” katanya.

Edy juga berharap sosialisasi RUU KUHP tersebut berjalan dengan baik. “Saya berharap ini berjalan baik dan penuh kepercayaan untuk semua pihak,” ujarnya.

Kepala Pusat Informasi Kriminal Nasional Bareskrim Polri Heru Dwi Pratondo menyampaikan,  sebenarnya upaya merevisi KUHP sudah ada dilakukan sejak 59 tahun lalu. Pemerintah saat itu telah melakukan pembahasan RUU KUHP tersebut. Sebab KUHP yang digunakan merupakan milik kolonial Belanda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X