MEDAN - realitasonline.id| Komisi 2 DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Disnaker Medan UPT Wilayah I Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan pihak manajemen PT Sri Deli Jaya percetakan dibawah STTC Group dan mantan pekerja PT Sri Deli Jaya yang berlangsung di ruang rapat kerja di Komisi 2 DPRD Medan, Senin (3/10/2022).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari didamping Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Surianto, Sekretaris Komisi 2 DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan, dan Anggota Komisi Jansen serta manajemen PT Sri Deli dipimpin Loh Tjeng Hook, Disnaker Medan, Kacab BPJS Ketenagakerjaan,
Dalam rapat tersebut, Endro Suyono menolak bahwa dirinya telah membuat surat pengunduran diri akan tetapi atas suruh pihak manajemen PT Sri Deli Jaya sehingga ia tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.
Endro menuturkan bahwa pihaknya semula memang bekerja sebagai buruh harian lepas semenjak 2005 hinggga Juli 2020 dengan upah Rp115.000 perhari. Kemudian Agustus 2020 di kontrak dalam perjanjian KKWT (Kontrak Kerja Waktu Terbatas) dimana perpanjangan Kontrak secara berkala setiap 3 Agustus 2021 hingga 2022 dan 3 agustus 2022 hingga 3 Agustus 2023.
Namun pada 13 Agustus 2022 ia diminta mengundurkan diri atas permintaan sendiri sehingga ia tidak mendapatkan hak-haknya.
Sementara dari pengakuannya dan dilihat dari pekerjaan yang dilakukan lebih dari 21 hari maka statusnya sudah pekerja tetap dan wajib mendapat pesangon termasuk jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.