Sasaran penertiban ini merupakan hasil pendataan pihak Kecamatan Deli terhadap bangunan yang berada di di atas drainase, berm jalan, dan jalur hijau . Penertiban ini juga merupakan pelaksanaan dari hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Medan.
Dalam rapat itu diputuskan untuk menertibkan bangunan di atas drainase dan berm jalan, baik itu yang dibangun lingkungan, kelurahan, organisasi kemasyarakatan, maupun organisasi kepemudaan. (AY)