MEDAN – realitasonline.id | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Sumatera Utara (Sumut) tetap komitmen mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Antara lain, melalui penggunaan aplikasi perizinan secara online dan aplikasi pengaduan.
"Selanjutnya adalah optimalisasi peran pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, melaksanakan survei kepuasan masyarakat secara online dan offline," ujar Kepala Dinas PMPPTSP Sumut Faisal Arif Nasution dalam paparannya tentang implementasi keterbukaan informasi publik dan pelayanan perizinan, di Kantor Dinas PMPPTSP Sumut Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Jumat (21/10).
Hadir di antaranya jajaran dan para staf di Dinas PMPPTSP Sumut, yakni, Muklis Mashuri Lubis (Sekretaris Dinas), Sofyan Ahmadi Hutasuhut (Kabid Perencanaan dan Pengembangan), Damar Wulan (Kabid Promosi), Fachruddin Harahap (Kabid Pengawasan dan Pengendalian), Desni M Saragih (Kabid Pelayanan Perizinan Infrastruktur Ekonomi dan Sosial), dan Abdul Aziz Batubara (Kabid Pelayanan Perizinan Sumber Daya Alam).
Faisal Arif juga menyampaikan, terkait pelayanan perizinan secara online, masyarakat dapat mengakses laman siaplayani.sumutprov.go.id yang mudah diakses, lebih mudah dan prosesnya cepat karena akses bisa dimana saja, 24 jam. "Juga tersedia menu Tracking System, untuk mengetahui proses dan posisi perizinan yang dimohonkan," ujar Faisal.
Selanjutnya, Faisal juga menyebutkan sebanyak 69 jenis izin dan non izin berupa rekomendasi, dan surat keterangan ada di Dinas PMPPTSP Sumut. Dimana untuk memperkuat kepercayaan publik, aplikasi siap layani tersebut juga menerima pengaduan dan keluhan masyarakat.