Lantik Pj Bupati Tapteng, Edy Rahmayadi Ingatkan Tugas Pokok ASN

photo author
- Senin, 14 November 2022 | 23:39 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melantik Inspektur Inspektorat Jenderal Wilayah III Kementerian Dalam Negeri Elfin Elyas Nainggolan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan, Senin (14/11). (DISKOMINFO SUMUT)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melantik Inspektur Inspektorat Jenderal Wilayah III Kementerian Dalam Negeri Elfin Elyas Nainggolan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan, Senin (14/11). (DISKOMINFO SUMUT)

Edy juga menyampaikan latar belakang pergantian Pj Bupati Tapteng. Dikatakannya, dari hasil evaluasi tiga bulan sekali dinyatakan perlunya pergantian Pj Bupati.

“Nah mungkin dari hasil evaluasi ini akan dilakukan perbaikan dalam rangka menyiapkan kesejahteraan rakyat, dan menyiapkan pelaksanaan Pilkada yang akan datang di Tapteng. Untuk itu dipandang perlu yang netral, mungkin begitu,” kata Edy.

Pj Bupati Tapteng yang baru dilantik Elfin Elyas Nainggolan akan segera berkoordinasi dengan Forkopimda dan perangkat daerah untuk menyelesaikan program yang telah direncanakan. Sehingga apa yang telah direncanakan akan terselenggara dengan baik.

Mengenai netralitas, Elfin menegaskan, dirinya akan menjaga netralitas sebagai ASN. “Intinya ASN harus netral dan siapa saja kepala daerah yang menjabat harus menerapkannya, intinya tugas saya seperti yang disampaikan Gubernur adalah menjaga netralitas, prinsipnya netralitas harus ditegakkan,” katanya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kepolisian Daerah Sumut RZ Panca Putra Simanjuntak, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut Rahmansyah Sibarani, Sekretaris Daerah Tapanuli Tengah Yetti Sembiring, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provsu Zubaidi,  Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas S Sitorus. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X