MEDAN - realitasonline.id| Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi didesak segera mengganti Dirut PT Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan, terkait mobile banking yang diduga belum mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus dugaan Ilegal Mobile Banking Bank Sumut dikhawatirkan akan membuat masyarakat kehilangan kepercayaannya terhadap bank plat merah milik Pemprov Sumut tersebut.
Hal itu terungkap saat puluhan massa dari Gerakan Masyarakat Sumatera Utara (Margasu) berorasi di depan Kantor Gubsu, Jumat (18/11/2022) siang.
"Jika Rahmat Fadillah Pohan tidak diganti, kami khawatir Bank Sumut akan terus terpuruk dan bisa lebih parah lagi nantinya," ucap Ketua Umum Margasu, Hasanul Arifin Rambe.
Hasanul menyampaikan, kesalahan yang dilakukan Dirut Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan sudah sangat nyata dan terang benderang, dengan bukti dari hasil pemeriksaan oleh divisi pengawasan yang diserahkan ke divisi kepatuhan.
Dua tahun terbukti layanan mobile banking Bank Sumut beroperasi diduga tanpa izin dari BI dan OJK, artinya mobile banking diduga ilegal.