MEDAN - realitasonline.id| Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan di Jalan Gatot Subroto Km 6,2 diduga mempersulit permohonan seorang nenek lanjut usia (Lansia) bernama Patimah (72) yang hendak mengurus paspor umroh, Jumat (18/11/2022).
Ironinya lagi, seorang oknum petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bagian foto berinisial RS secara sepihak menuduh nenek Patimah melakukan pembodongan data pada buku nikah.
Oknum RS menuduh nenek Patimah bahwa dokumen buku nikah miliknya tidak memiliki tempat lahir, sehingga tidak bisa diproses untuk pembuatan paspor di kantor Imigrasi.
Sikap kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan ini tentu saja tidak sesuai dengan Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang selama ini digaungkan.
Hal itu juga diperkuat dengan adanya maladministrasi dan lambatnya proses permohonan pengurusan paspor di kantor tersebut, sehingga memberi ruang bagi pelaku pengurusan paspor liar (calo) yang selama ini diketahui bermain dengan oknum petugas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan itu.
Adanya laporan pemohon paspor yang ditawarin jasa pengurusan oleh calo pada bulan September lalu seakan tidak ditanggapi serius oleh Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Medan, sehingga terkesan membiarkan adanya transaksi kotor antar calo dan oknum petugas kantor Imigrasi tersebut.