MEDAN - realitasonline.id| Seorang kontraktor di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara harus mengembalikan uang Rp1,4 miliar gara-gara gedung perkantoran Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang dibangunnya roboh. Tidak hanya itu sang kontraktor pun mendapat sanksi tegas berupa kontrak yang diputus dan masuk dalam daftar hitam (black list).
Saat dikonfirmasi ke Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan Endar Sutan Lubis, Senin (21/11/2022), menjelaskan kontraktor bangunan gedung kantor Kejari Medan itu terbukti melanggar dan menyimpang dari spek bangunan yang telah disepakati dalam kontrak.
Dinas PKP2R, kata Endar, terpaksa harus menjatuhkan sanksi tegas berupa pemutusan kontrak, kontraktor tersebut juga harus mengembalikan uang muka pembangunan proyek serta denda keterlambatan. Tak hanya itu perusahaan milik sang kontraktor juga masuk daftar hitam (blacklist). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pengadaan Barang dan Jasam
"Nilai bangunan yang telah dibangun kita nilai nol atau loss," kata Endar Sutan Lubis saat ditemui di Medan Club.
Dikatakan Endar, uang muka yang harus dikembalikan kontraktor sebesar 30 persen dan penagihan termin satu sebesar 20 persen. Uang tersebut, imbuhnya, dikembalikan ke kas Pemko Medan. Dampak pemutusan kontrak yang dilakukan, kontraktor juga dikenakan denda keterlambatan maksimun sebesar Rp90 juta.
"Pengembalian uang muka pada termin satu sebesar Rp 1,3 miliar lebih ditambah denda maksimum yang sudah dikembalikan kontraktor pada Jumat (18/11/2022) kemarin. Jadi, total uang yang telah dikembalikan kontraktor ke kas Pemko Medan sebesar Rp 1,4 miliar,” ungkap Endar.