MEDAN - realitasonline.id| Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut saat ini telah mempersiapkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang disabilitas. Perda ini bertujuan menjamin, melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Dinas Sosial Sumut Basarin Yunus Tanjung pada acara Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Provinsi Sumut Periode 2022-2027 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kamis (24/11).
"Perda disabilitas ini sudah disidangkan di DPRD Sumut, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah disahkan, sehingga ada payung hukum bagi bapak/ibu semua untuk mengakses semua layanan pemerintah sebagaimana kami yang normal ini," katanya.
Selain itu, dengan adanya Perda ini juga diharapkan terbangunnya masyarakat inklusif yang adil dan berkesinambungan bagi disabilitas di Indonesia, khususnya Sumut. Untuk itu, dengan hadirnya kepengurusan baru DPD Gerkatin diharapkan bisa bersinergi dan berkaloborasi, memberikan masukan kepada Pemprov Sumut untuk dapat mendukung, serta menyejahterakan para disabilitas.
"Selamat bertugas bagi pengurus yang baru dilantik, dan apresiasi kepada pengurus demisioner yang telah menjalankan tugas dengan baik, mari bergandeng tangan membawa organisasi ini lebih baik ke depannya,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPP Gerkatin Pusat Bambang Prasetyo yang diwakili Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Sumut Feri Nadli mengatakan, pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Daerah (Musda) V Gerkatin Sumut untuk pemilihan kepengurusan yang baru pada Oktober 2022.