Edy Rahmayadi Dukung Sertifikasi Spesifik Pengusaha yang Diinisiasi KPK

photo author
- Rabu, 30 November 2022 | 14:23 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menghadiri dan menjadi narasumber pada  seminar Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 bagi para pelaku usaha di Ballroom Hotel Aryaduta Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Rabu (30/11).
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menghadiri dan menjadi narasumber pada  seminar Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 bagi para pelaku usaha di Ballroom Hotel Aryaduta Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Rabu (30/11).

MEDAN – realitasonline.id | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mendukung upaya Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk menyertifikasi secara spesifik pengusaha-pengusaha di Indonesia. Tujuannya menghambat perusahaan yang mengerjakan proyek, tetapi bukan bidang utamanya atau hanya menjadi perantara.

Langkah ini, menurut Edy Rahmayadi, akan membuat pengerjaan proyek lebih efektif dan efisien. Selain itu, akan mempersempit celah untuk tindakan korupsi antara pemerintah dengan pengusaha.

“Ini langkah yang tepat untuk memaksimalkan proyek, akan lebih efisien dan menjauhkan dari peluang korupsi,” kata Edy Rahmayadi, usai Seminar Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Bagi Pelaku Usaha di Hotel Arya Duta, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Rabu (30/11).

Sertifikasi perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah, menurut Edy Rahmayadi, juga akan membuat pengusaha lebih profesional mengerjakan proyek atau menjadi penyedia barang dan jasa. “Bila sudah spesifik bidangnya, tentu hasilnya lebih maksimal karena perusahaan tersebut benar-benar berpengalaman dalam bidang tersebut,” kata Edy Rahmayadi.

Wakil Ketua KPK RI Alex Marwata menyampaikan, sertifikasi ini lebih spesifik bidang kerjanya. Contohnya perusahaan di bidang infrastruktur, sertifikasi akan dilakukan di lingkup lebih kecil, misalnya konstruksi perumahan, jembatan, jalan, gedung tinggi, dan lainnya.

Alex Marwata menegaskan, perusahaan-perusahaan yang tidak bekerja, tidak berhak mendapat keuntungan sebuah proyek. Tindakan ini menurutnya, masuk dalam kategori korupsi, sehingga sertifikasi salah satu jalan untuk mencegah itu terjadi.

“Bukan ingin menghambat rezeki, tetapi kita tidak ingin perusahaan jadi palu gada, apa lu butuh gua ada. Perusahaan ini tidak perform, tidak bekerja tetapi mendapat keuntungan sebuah proyek,” kata Alex Marwata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X