DPRD Kota Medan Berang RDP dengan Mall Centre Point Diskor, PT ACK Tak Bisa Tunjukkan Dokumen

photo author
- Kamis, 1 Desember 2022 | 22:40 WIB

Padahal anggota DPRD Kota Medan Mulia Syahputra Nasution sempat mempertanyakan aturan dalam mengurus dan membayar SIMB pembangunan Mall Centre Point.

"Untuk mendirikan bangunan tidak cukup salinan putusan, tetapi harus memiliki SIMB. Sangat kita sayangkan besarnya kebocoran PAD dari retribusi SIMB," terangnya.

Diketahui, Mall Centre Point terletak di Jalan Jawa, Gang Buntu, Medan Timur, Kota Medan, yang beroperasi sejak 18 Juli 2013 hingga kini tidak memiliki SIMB. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X