MEDAN - realitasonline.id| Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 merupakan payung hukum tertinggi dalam organisasi Karang Taruna. Karena kedudukannya yang tinggi maka warga Karang Taruna, baik pengurus atau bukan pengurus harus mengacu pada Permensos dalam tata kelola organisasinya.
Menyikapi polemik yang terjadi di tubuh Karang Taruna, para kader Karang Taruna harus mampu menyikapinya dengan sikap jernih dan kepala dingin. “Jangan terpancing dan emosi dengan narasi-narasi kebencian yang diwacanakan,” ujar Kader Karang Taruna Bambang Riyanto saat dimintai tanggapannya, Minggu (4/12/2022).
Kader Karang Taruna yang berproses sejak dari desa ini menilai, anggapan yang mengatakan bahwa gubernur melakukan intervensi adalah keliru. Sebab di dalam Permensos turut diatur apa yang menjadi tanggung jawab gubernur.
“Sebagai Pembina Umum Karang Taruna, selain diwajibkan untuk melakukan pembinaan, gubernur juga memiliki tanggung jawab yang diatur dalam Pasal 42,” ujar eks Plt Ketua Karang Taruna Kabupaten Deliserdang dan Ketua Karang Taruna Kecamatan Delitua ini.
Adapun, tanggung jawab gubernur itu di antaranya melaksanakan pedoman umum Karang Taruna, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat provinsi, mengalokasikan anggaran, melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan Karang Taruna.
“Jadi jelas selain melakukan pembinaan, gubernur juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terkait kerja-kerja dari Karang Taruna. Kenapa itu dilakukan? Karena gubernur juga yang mengalokasikan anggaran program kerja Karang Taruna,” jelasnya.