MEDAN - realitasonline.id| KPID Provinsi Sumatera Utara meminta lembaga penyiaran berjaringan di Sumut meniru Bali yang dinilai mampu memenuhi tuntutan 10 persen konten lokal.
Demikian pernyataan yang disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara, Anggia Ramadhan pada Senin (12/12/2022), menanggapi penegakkan UU No.32 tahun 2002 dan P3SPS.
"Kita kagum dengan lembaga penyiaran berjaringan di Provinsi Bali maupun TV lokal di provinsi setempat yang mampu menyiarkan konten-konten lokal daerah tersebut dengan mengangkat tema tentang adat, tanah, pariwisata maupun kesenian daerah menjadi sebuah tontonan yang menghibur dan menarik," ujarnya.
Anggia bersama tiga komisioner lainnya yakni Edward Thahir, Muhammad Hidayat dan Ayu Kesuma Ningtyas berkesempatan menghadiri Anugerah KPID Bali dan kunjungan kerja ke Bali TV pada dua pekan lalu.
Pada kunjungan ke Bali TV, kata Anggia, banyak hal yang patut ditiru. Lembaga penyiaran swasta lokal di sana ternyata lebih mengedepankan dan mengandalkan konten-konten lokal. Hal itu tercermin dari penampilan pembawa acaranya yang mengenakan pakaian khas daerah termasuk juga penggunaan bahasa daerahnya.
Tidak hanya itu Bali TV juga memproduksi FTV (film dengan narasi pendek) yang mengangkat tema cerita dengan latar belakang budaya daerah, dan destinasi pariwisata daerah.