Nunggak BPJS Tetap Bisa Berobat Pakai KTP, Ini Penjelasan Kadis Kesehatan Kota Medan

photo author
- Sabtu, 17 Desember 2022 | 02:02 WIB

Faisal menerangkan, warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan juga bisa berobat gratis dengan menggunakan KTP dengan fasilitas Kelas III.

"Bila warga yang bersangkutan punya rezeki dan dia mau masuk kembali secara mandiri karena berharap mendapat pelayanan di Kelas II atau Kelas I, tunggakannya akan muncul lagi," terangnya.

Dia menekankan, hakikatnya UHC ini ditujukan kepada warga yang kurang mampu. Jika memang mampu, lanjutnya, warga diminta tetap membayar iuran BPJS Kesehatan. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X