"Penilaian ini juga dilakukan untuk mengetahui perkembangan layanan publik yang diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui indikator yang kami berikan. Untuk itu, kami (Ombudsman) terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan publik melalui opini pelayanan publik ini," jelas Dadan Suparjo.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, penyerahan penghargaan ini dilakukan menindaklanjuti Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang digelar di Jakarta pada 22 Desember lalu. Dikatakannya, penilaian ini dilakukan dengan melihat sejauh mana Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik melalui perangkat daerah dalam mematuhi kewajiban sebagai penyelenggara pelayanan publik baik.
“Untuk itu, penganugerahan dan penilaian ini diberikan sebagai salah satu strategi guna mendorong Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewajibannya dalam rangka mempercepat dan memperbaiki pelayanan publik," ungkap Abyadi Siregar. (AY)