BELAWAN – realitasonline.id | Praktik judi tembak ikan masih tetap beroperasi di kawasan Belawan meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak tahun 2021 lalu memerintahkan jajaran Mabes Polri, Polda dan Polres untuk memberantas semua aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi.
Hal itu dapat dilihat pada telegram nomor : ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021. Namun kesannya, perintah Kapolri diabaikan dengan beberapa pengusaha judi tembak ikan diduga milik berinisial H,M dan P, yang masih melakukan aktivitasnya di Ling 11 Jalan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
Informasi yang berhasil ditemukan awak media Sabtu (04/02/2023) sekira pukul 11:00 wib, disalah satu warung ditemukan permainan meja tembak ikan yang sedang beroperasi dan dipadati pemain.
Selanjutnya Awak media mencoba menanyakan siapa pemilik usaha ini kepada penjaga meja dan salahseorang wanita penjaga meja.
"Ada apa bang, ini meja judi tembak ikan milik mami," ucap wanita tersebut.
Pengamatan awak media di lokasi, seorang wanita penjaga meja langsung menelpon sesorang bos pemilik meja itu. Bahkan menelpon salah seorang pengawasnya.
"Senin saja bang datang kesini untuk ketemu dengan pengawasnya," kata wanita berkulit putih itu.