Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana sebelumnya mengatakan, kedua sistem itu memiliki kelebihan dan kelemahan. Itu sebabnya, diperlukan jalan tengah yang mengombinasikan kelebihan masing-masing, sehingga Parpol sebagai aktor utama pemilu yang konstitusional demokratis memiliki kewenangan untuk menugaskan kader terbaiknya di lembaga perwakilan, sedangkan suara terbanyak tetap mendapat ruang untuk diakomodir.
Widodo menambahkan, dengan sistem kombinasi tersebut akan dapat dijaga/ dilindungi melalui kebijakan afirmasi parpol antara lain keterwakilan calon perempuan, calon yang memiliki popularitas dan telah bekerja mendulang suara untuk partainya serta calon dan kader terbaik partai yang tidak memiliki popularitas tetapi memiliki prestasi dan kinerja terbaik untuk partai.
"Di sisi lain, konflik dan 'perkelahian" antar calon di dalam tubuh satu partai di MK akan dapat ditekan dan dikendalikan. Ini berarti jumlah perkara PHPU seperti pada pemilu sebelumnya akan sangat jauh berkurang dan dapat dikendalikan," pungkas Widodo.(MIS)