MEDAN - realitasonline.id| Hampir setiap sudut di setiap ruangan dan di setiap lantai di gedung DPRD Medan dipasang stiker Larangan Merokok. Tujuannya, agar Perda KTR dapat berjalan efektif.
Pantauan awak media di gedung wakil rakyat ini terlihat juga dari setiap sudut lift yang ada dibeberapa sisi gedung DPRD Medan terpampang jelas stiker Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal itu pun diamini Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Medan Ali Sipahutar, Senin (13/3/2023). Dia menyebutkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu terdapat sanksi dan pidananya bagi yang melanggar. Sanksi bagi perokok dalam Perda KTR dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau pidana denda paling banyak Rp 50 ribu.
Namun faktanya di lapangan Perda KTR ini seolah-olah diabaikan. Bukan untuk dipatuhi. Sehingga terkesan Perda KTR dibuat untuk dilanggar. Karena masih banyak orang yang belum mentaati Perda KTR ini.
Seperti yang terlihat pada penampakan di ruang Komisi 4 DPRD Medan pada kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) baru-baru ini.
Saat menggelar RDP di ruang Komisi 4 tersebut terkait permasalahan bangunan bermasalah yang ada di sejumlah titik di kota setempat, tampak ruang Komisi 4 DPRD Kota Medan tak seperti ruang rapat lainnya. Gumpalan asap dari setiap hisapan rokok yang dibakar oleh penikmatnya menimbulkan aroma khas, sehingga bau aroma dari asap rokok itu memenuhi ruangan yang tertutup rapat dengan AC.