MEDAN – realitasonline.id| Maraknya reklame yang menyalahi aturan membuat DPRD Medan gerah. Anggota dewan Edwin Sugesti Nasution mengatakan beberapa titik di ruas Kota Medan terdapat reklame (Billboard) yang menyalahi aturan, dan merusak estetika Kota Medan.
“Saya mengamati ada beberapa titik tiang reklame yang menyalahi aturan, hingga merusak estetika Kota Medan,” ujar Edwin Sugesti Nasution, Senin (20/3/2023).
Edwin, politisi asal Partai PAN juga menyebutkan masih banyak tiang reklame yang konstruksinya dibangun di trotoar (rute pejalan kaki) di ruas jalan Kota Medan.
“Seharusnya ini tidak boleh berdiri, apalagi jika ada tiang yang tidak memiliki izin,” tegas Edwin.
Ketika disinggung terkait reklame yang tumpang tindih di Jalan HM Yamin simpang Jalan Mabar Kecamatan Medan Perjuangan, Edwin menuturkan bahwa hal itu tidak boleh terjadi, seharusnya instansi terkait pemberi izin dalam hal ini Dinas Perumahan dan Pemukiman memberi jarak yang wajar terhadap pemasangan reklame dan tidak merusak estetika.
“Seharusnya nggak boleh,” tuturnya.