Edwin berharap ada persaingan sehat sesama pelaku usaha dalam bisnis Reklame/ Billboard, dan tentunya harus sesuai aturan berlaku di Kota Medan.
Dirinya mengakui, sudah banyak menerima laporan terkait pemasangan reklame yang menyalahi aturan dan merusak estetika Kota Medan.
“Kalau ada lihat reklame seperti itu, jangan sungkan kabari kita bang, biar ditindak lanjut,” tambah Edwin.
Pihaknya, kata Edwin, akan melayangkan surat tertulis kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan (Perkim) dan Satuan Polisi Pamong Praja Medan untuk menertibkan reklame yang menyalahi izin.
“Kita minta perkim surati Satpol PP untuk menertibkan dan membongkar semua tiang reklame tanpa izin di Kota Medan,” pungkasnya. (AY)