MEDAN - realitasonline.id| Ketua Komisi 4 DPRD Medan Haris Kelana Damanik, Selasa (21/3/2023), mengatakan jika permasalahan tanah yang sedang dipersoalkan penyelesaiannya sangatlah rumit apalagi sampai banyak pihak mengklaim sudah memiliki surat akta tanah maupun surat camat dan dari BPN.
Haris mencontohkan permasalahan tanah di daerah Langkat juga masih bermasalah hukum, bahkan sudah sampai ke pengadilan. Disebutkan sangat banyak pihak harus di panggil sebagai saksi, dikarenakan tanah yang dipersoalkan merupakan tanah warisan dan orangtua selaku pemilik sudah meninggal dunia, maka harus menetas pikiran, waktu, uang dan tenaga. "Itu juga kalau kita menang atau hak kita dapat kita terima,"ujarnya.
Haris menuturkan kondisi tanah yang sempat kosong atau ditinggalkan bertahun-tahun menurutnya ada hak pemerintah setempat untuk menguasainya agar tanah tersebut tidak terbengkalai apalagi selama ini tidak ada yang mengklaim lahan tersebut.
"Kita bisa saja menduga, tanah warisan miliki orangtua atau kakek kita itu sudah dijual oleh keluarga kita sendiri tanpa sepengetahuan kita. Di sini yang menjadi masalah. Apalagi pihak yang menjual itu sudah tiada," tuturnya.
Sebelumnya, seorang pensiunan Purnawirawan TNI AD berpangkat Kolonel, Halomoan Silitonga menemui Ketua Komisi 4 DPRD Medan Harris Kelana Damanik.
Kedatangan mantan Pamen Staf KASAD di Mabes TNI AD ini untuk menceritakan kronologis permasalahan tanah warisan milik orangtuanya yang terletak di Jalan Setia Budi Pasar 1 Gg Adil Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Medan Selayang. Saat ini sudah ada berdiri komplek perumahan Safa Marwah yang dibangun pihak pengembang properti PT Safa Marwah Bersama sejak tahun 2017 - 2018 dan bangunan tersebut sampai saat ini masih ada berdiri dan sudah ada yang menempati.