Kantor DPRD Sumut Hari Pertama Kerja Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 'Kosong', Karena Ada Ini..

photo author
- Rabu, 26 April 2023 | 20:58 WIB
Gedung Kantor DPRD Sumut Sepi Kosong Melompong Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H (Realitasonline/mis)
Gedung Kantor DPRD Sumut Sepi Kosong Melompong Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H (Realitasonline/mis)

Medan - Realitasonline.id | Kantor DPRD Sumatera Utara, dihari pertama kerja pasca cuti bersama Idul Fitri 1444 H/2023 M, Rabu (26/4/2023) terlhat masih sepi dan kosong, padahal jadual cuti bersama yang dimumkan pemerintah sebelum lebaran sejak 18 sampai 26 April 2023.

Seperti halnya Kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, terlihat sepi dan tidak terlihat tanda-tanda adanya anggota legislatif itu masuk kerja dihari pertama, bahkan tidak terlihat di ruangannya, sehingga halaman gedung wakil rakyat tersebut kosong melompong, yang biasanya berjejer kendaraan roda empat, hanya terlihat anggota security.

Jika kantor-kantor pemerintah terlihat sepi, ternyata ada alasan dan penyebab para pegawai tersebut belum masuk kerja alias memperpanjang masa liburannya, yaitu adanya ketentuan penundaan masuk kerja setelah mudik lebaran secara resmi dihimbau pemerintah pusat baik Presiden RI Joko Widodo maupun Menteri PAN (Pedayagunaan Aparatur Negara) dan reformasi birokrasi No B/40/M.KT.01/2023 tentang himbauan pembatasan penyelengaraan kegiatan pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Baca Juga: Usai Libur Panjang Lebaran 2023, Wakil Walkot Padangsidimpuan Sidak Di Beberapa OPD

“Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik di tanggal 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan, pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda atau memundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023,” ujar Presiden dalam video yang diunggah pada kanal YouTube Sekretariat Kabinet, Senin (24/04/2023).

Imbauan tersebut disampaikan menyusul data dari Kementerian Perhubungan yang memprediksi sekitar 203 ribu kendaraan setiap harinya dari arah timur jalan tol Trans Jawa dan dari arah Bandung yang akan melalui tol Jakarta-Cikampek. Presiden menilai jumlah tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan jumlah kendaraan normal yang melewati jalur tersebut. “Tentu ini merupakan jumlah yang sangat besar dibandingkan dari jumlah normalnya yaitu 53 ribu kendaraan,” imbuhnya dilansir dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: Hari Kelima Idul Fitri, Nelayan di Abdya Belum Normal Melaut

Presiden Jokowi melanjutkan, ketentuan penundaan tersebut berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, dan pegawai badan usaha milik negara (BUMN) ataupun pegawai swasta dengan teknis aturan yang diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing. Di samping itu, Kepala Negara juga mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati saat kembali ke kota tujuan masing-masing. “Bapak, ibu tetap hati-hati, patuhi semua aturan dan ikuti semua arahan petugas di lapangan,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Presiden mengaku bersyukur dengan kerja sama seluruh pihak yang terlibat serta masyarakat sehingga arus mudik kemarin berjalan baik. “Alhamdulillah pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat serta peran masyarakat kita dapat mengelola arus mudik dengan sebaik-baiknya sehingga puncak arus mudik sepanjang sejarah beberapa hari yang lalu dapat kita lalui dengan baik dan lancar,” kata Jokowi.

Baca Juga: Wagub Sumatera Utara Tinjau Arus Mudik Bandara Kualanamu

Demikian halnya Menteri PAN dan reformasi birokrasi dalam surat himbauannya menyebutkan, dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca periode libur nasional dan cuti bersama idul fitri 1444 H, dihimbau agar di lingkungan instansi pemerintah, jika merencanakan kegiatan halal bi halal ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri (mulai tanggal 2 Mei 2023).

Dalam surat himbauan yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan non struktural, LEmbaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Walikota agar menindaklanjuti himbauan tersebut kepada lingkungan kerjanya, terhitung 24 April 2023.(MIS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X