Medan - Realitasonline.id|Asisten Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung kemarin mengatakan mengikut ketentuan yang berlaku lowongnya jabatan kepala daearah akan diisi oleh penjabat. Jabatan lowong itu akan diisi oleh Penjabat (Pj) hingga pelaksanaan Pilkada 2024.
Basarin Yunus Tanjung mengatakan daftar jabatan lowong yang menjadi peluang bagi penjabat hingga pelaksanaan Pilkada 2024 yakni Gubernur Sumatera Utara dan sembilan kepala daearah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan habis masa jabatan diakhir tahun 2023 ini.
Baca Juga: Bacaleg Partai Garuda Sempat Terkendala di KPU Paluta, Ini Alasannya
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat Setdaprov Sumut mengatakan apabila mengikut ketentuan yang berlaku, maka lowongnya jabatan kepala daearah tersebut akan diisi oleh penjabat yang akan memegang tampuk jabatan tersebut hingga pelaksanaan Pilkada 2024.
"Misalnya untuk jabatan Gubernur Sumut akan diisi oleh seorang penjabat yang akan menjabat hingga pelaksanaan Pilkada 2024," jelas Basarin.
Baca Juga: RSU Bidadari Batubara Diresmikan, Dukung Pemerintah Dibidang Kesehatan
"Penjabat ini akan ditetapkan oleh Presiden, melaui usulan yang diajukan Pemerintah Provinsi sebanyak tiga orang dan Kemendagri juga tiga orang. Nanti akan dipilih satu orang untuk menjabat Pj," kata Basarin lagi.
Kemudian, untuk penjabat Bupati dan Wali Kota, lanjut Basarin, akan diusulan tiga orang dari daerah, tiga orang dari Provinsi dan tiga orang dari Kemendagri.
Sehingga keseluruhan akan berjumlah sembilan usulan.
"Ini diatur dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah," pungkasnya.
Berikut Daftar Kepala Daearah yang akan Habis Masa Jabatan di 2023.
Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur
1. Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah
Masa Jabatan : 2018-2023, (5- September 2023)