Daftar Jabatan Lowong Kepala Daerah Di Sumatera Utara Peluang Bagi Penjabat Hingga Pelaksanaan Pilkada 2024

photo author
- Sabtu, 20 Mei 2023 | 09:30 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wagub Sumut Musa Rajeksah, Bupati Taput Nikson Nababan, Bupati Deliserdang Anshari Tambunan (dari kiri ke kanan). (Realitasonline.id/Dokumen)
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wagub Sumut Musa Rajeksah, Bupati Taput Nikson Nababan, Bupati Deliserdang Anshari Tambunan (dari kiri ke kanan). (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan - Realitasonline.id|Asisten Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung kemarin mengatakan mengikut ketentuan yang berlaku lowongnya jabatan kepala daearah akan diisi oleh penjabat. Jabatan lowong itu akan diisi oleh Penjabat (Pj) hingga pelaksanaan Pilkada 2024.

Basarin Yunus Tanjung mengatakan daftar jabatan lowong yang menjadi peluang bagi penjabat hingga pelaksanaan Pilkada 2024 yakni Gubernur Sumatera Utara dan sembilan kepala daearah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan habis masa jabatan diakhir tahun 2023 ini.

Baca Juga: Bacaleg Partai Garuda Sempat Terkendala di KPU Paluta, Ini Alasannya

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat Setdaprov Sumut mengatakan apabila mengikut ketentuan yang berlaku, maka lowongnya jabatan kepala daearah tersebut akan diisi oleh penjabat yang akan memegang tampuk jabatan tersebut hingga pelaksanaan Pilkada 2024.

"Misalnya untuk jabatan Gubernur Sumut akan diisi oleh seorang penjabat yang akan menjabat hingga pelaksanaan Pilkada 2024," jelas Basarin.

Baca Juga: RSU Bidadari Batubara Diresmikan, Dukung Pemerintah Dibidang Kesehatan

"Penjabat ini akan ditetapkan oleh Presiden, melaui usulan yang diajukan Pemerintah Provinsi sebanyak tiga orang dan Kemendagri juga tiga orang. Nanti akan dipilih satu orang untuk menjabat Pj," kata Basarin lagi.

Kemudian, untuk penjabat Bupati dan Wali Kota, lanjut Basarin, akan diusulan tiga orang dari daerah, tiga orang dari Provinsi dan tiga orang dari Kemendagri.
Sehingga keseluruhan akan berjumlah sembilan usulan.

Baca Juga: Tak Heran Virgoun hingga Desta Tinggalkan Istri Cantik, Ternyata BPS Punya Data Kasus Cerai Mencengangkan

"Ini diatur dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah," pungkasnya.

Berikut Daftar Kepala Daearah yang akan Habis Masa Jabatan di 2023.

Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur

1. Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah

Masa Jabatan : 2018-2023, (5- September 2023)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X