Medan - Realitasonline.id| Ketua DPRD Medan Hasyim mengatakan penjelasan kepala daerah tentang Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah sangat penting mengingat peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat terbatas, sehingga mempersulit daerah untuk meningkatkan pendapatannya dalam memenuhi kebutuhan pembangunan Pemerintah Kota Medan yang sejauh ini harus menyesuaikan dengan besaran PAD-nya.
Untuk menutupi setiap tambahan kenaikan belanja, hal ini juga mengindikasikan mendesaknya upaya perubahan kebijakan Pajak dan Retribusi daerah. Sehingga dapat lebih fokus pada penguatan diskresi dan kewenangan perpajakan, kata Ketua DPRD Medan Hasyim pada Minggu 28 Mai 2023.
Baca Juga: Keberangkatan Kloter 5 Calhaj Asal Medan Dan Tanjung Balai Tertunda 1 Jam Lebih Di Bandara Kualanamu
Sebelumnya Ketua DPRD Medan Hasyim memimpin rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat paripurna yang digelar DPRD Medan tersebut dihadiri tiga pimpinan dewan yakni Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan Bahrumsyah.
Hadir juga Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rahman dan Sekda Wiriya Alrahman serta sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan, ketua fraksi, ketua komisi dan ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Medan Hasyim mengatakan anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna Penjelasan Kepala Daerah tentang Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah sebanyak 28 orang, sehingga jumlah itu sudah kourum dan bisa dilaksanakan.
Baca Juga: DR H Rahmat Shah: FORKI Sumut Fokus Hadapi PON 2024
Jumlah anggota DPRD Medan seluruhnya 50 orang, sesuai dengan peraturan DPRD Medan tahun 2020 tentang Tata Tertib pasal 114 ayat 1 huruf C serta laporan sekretariat dewan bahwa dengan jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak itu sudah dapat terlaksana paripurna.
Ketua DPRD Medan Hasyim mengatakan penjelasan kepala daerah tentang Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini sangat penting mengingat peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat terbatas, sehingga mempersulit daerah untuk meningkatkan pendapatannya dalam memenuhi kebutuhan pembangunan Pemerintah Kota Medan yang sejauh ini harus menyesuaikan dengan besaran PAD-nya.
Untuk menutupi setiap tambahan kenaikan belanja, kata Hasyim, hal ini juga mengindikasikan mendesaknya upaya perubahan kebijakan Pajak dan Retribusi daerah. Sehingga dapat lebih fokus pada penguatan diskresi dan kewenangan perpajakan.
Baca Juga: Tapsel Mulai Seleksi Calon Paskibraka HUT RI Ke-78 Segini Jumlah Pesertanya
Lebih jauh Hasyim memaparkan dalam pasal 94 UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyatakan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Selanjutnya, tambah Hasyim, pasal 187 huruf B UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dinyatakan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Calhaj Asal Langkat 369 Orang, Camat Diinstruksikan Jaga Keluarga dan Rumah Jamaah