Kondisi aset Pemko Medan yang mayoritas adalah aset tidak bergerak berupa tanah cukup beragam. Misalnya, pemko ada memiliki surat aset tapi tidak menguasai fisik, ada fisik dikuasi tapi tidak memiliki surat, ada luasan aset sudah tidak sesuai lagi dengan yang ada di surat, contohnya di surat tanah luasa tanah 15 hektar, tapi di lapangan hanya 8 hektar.
Baca Juga: Astaghfirullah, Balai Tempat Salat di Tanah Wakaf Muhammadiyah Samalanga Diduga Dibakar
“Selain itu, masih ada aset pemko yang masih sedang dalam perkara hukum, seperti Taman Cadika yang diperkarakan di PTUN oleh yang mengaku itu adalah kepemilikannya dan sedang ditangani kuasa hukumnya Enny Martalena br Pasaribu SH MH. Artinya masih dalam status quo, tapi justru pemko melakukan pembangunan di taman Cadika,” terangnya.
Terhadap aset tidak bergerak berupa gedung seperti ruko, pemko kata Godfried harus melakukan revaluasi (menilai kembali) berapa nilai tanah dan bangunan sesuai NJOP. Tapi laporan pemko hanya penyusutan aset sampai titik terendah, padahal kalau dinilai kembali nilainya cukup tinggi.
“Permasalahan aset-aset inilah yang selama beberapa tahun lalu membuat Pemko Medan tidak pernah meraih opini WTP. Apakah laporan aset sudah disempurnakan dan tidak ada lagi peermasalahan? Buktinya taman Cadika di Medan Johor dan Lapangan Gajah Mada Jalan Krakatau Medan Timur masih dalam konflik,” tuturnya.
Baca Juga: Dituding Jual Lahan Eks HGU, PTPN 2 Sebut Sudah Sesuai Ketentuan
Sementara itu Kepala Inspektorat Pemko Medan Sulaiman Harahap mengatakan audit BPK tidak ada kaitannya dengan aset Pemko Medan.
Ketika ditanya apa yang menyebabkan Pemko Medan tidak pernah meraih opini WTP di masa kepemimpinan Dzulmi Eldin dan yang sebelumnya. Sulaiman mengatakan belum mengetahuinya karena waktu itu dia belum menjabat Kepala Inspektorat. (AY)