Medan - Realitasonline.id| Gubsu Edy Rahmayadi merespon protes Bambang Pardede yang dicopotnya dari jabatan Kepala Dinas PUPR Sumut.
Gubernur Edy Rahmayadi tak mempersoalkan Bambang Pardede melakukan protes, termasuk ke KASN, bahkan jika digugat ke PTUN sekalipun.
"Ke PTUN, kalian aja yang menilai, saya inikan komandannya, kok digugat, harusnya dia datang aja, biar dijelasin," ujar Gubernur Edy Rahmayadi menjawab wartawan, kemarin.
Baca Juga: Sesuai Ajaran Rasulullah, Begini Doa Sambut Hari Raya Idul Adha agar Urusan Mudah
Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan semua ada standar kinerja. Apalagi bahwa suatu jabatan menurut Edy Rahmayadi, bukan hak. Jabatan itu adalah kepercayaan.
Beda dengan gaji, karena itu adalah haknya. "Mudah-mudahan taulah orang semua, tapi kalau gaji, itu hak," jelas Gubernur Edy Rahmayadi.
Karena itu Gubernur Edy Rahmayadi, mantan Pangkostrad itu menegaskan tidak mempersoalkan protes yang dilayangkan Bambang Pardede.
"Ya boleh-boleh aja, protes sana sini boleh, tapi semua inikan ada standar kinerja, ada yang mengatur," ujar Gubernur Edy Rahmayadi.
Sebelumnya Bambang Pardede memprotes kebijakan Gubernur Edy Rahmayadi yang menurunkan jabatan eselon (demosi) Bambang Pardede dari II ke III.
Kepada wartawan, Bambang Pardede mengatakan sudah bersurat untuk menemui Gubernur Edy Rahmayadi meminta penjelasan demosi itu, namun belum terwujud.
Baca Juga: Gubsu Edy Lantik Marlindo Harahap Jadi Kadis PUPR Sumut, Bambang Pardede Turun Eselon
Namun oleh Gubernur Edy Rahmayadi, tidak perlu pakai surat. "Nggak ada, katanya ada suratnya ke saya, ngapain pake surat-suratan. Kan dekat aja, orang satu Medan sini, datang aja ke tempat saya, kan dijawab," jelasnya.
Gubernur Edy Rahmayadi menjelaskan lebih lanjut, sudah 3 kali melayangkan peringatan resmi kepada Bambang Pardede, mantan pejabat di Balai Jalan Nasional Kementerian PUPR itu.