DPRD Medan: Premanisme dan Aksi Begal Sudah Sangat Mengkhawatirkan!

photo author
- Kamis, 6 Juli 2023 | 06:30 WIB
Suasana paripurna di DPRD Medan, Selasa (4/7/2023). (Realitasonline.id/Dokumen)
Suasana paripurna di DPRD Medan, Selasa (4/7/2023). (Realitasonline.id/Dokumen)


Medan - Realitasonline.id| DPRD Medan menyebutkan premanisme dan begal sudah sangat mengkhawatirkan di kota ini.

Fraksi PDIP DPRD Medan mendorong Pemko meningkatkan kolaborasi dengan Polisi untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di Kota Medan.

Menurut Fraksi PDIP dalam beberapa bulan terakhir ini situasi keamanan di Kota Medan kurang kondusif dan sering terjadi aksi kejahatan yang menimbulkan keresahan.

Hal itu disampaikan sekretaris Fraksi PDIP Daniel Pinem. Terkait memaksimalkan pengamanan di Medan, Fraksi PDIP mendesak Polrestabes Medan melakukan tindakan tegas terhadap premanisme, curanmor dan begal.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengenal Allah Lebih Jauh? Ini 4 Jalur Khusus Penjelasan dari Dalil

Fraksi PDIP mendorong dan mendukung kebijakan Walikota Medan melakukan inovasi dalam kerangka peningkatan penyelenggaraan Pemko disertai dengan pengawasan melekat kepada semua aparatur yang terkait didalamnya.

Sejalan dengan itu Pemko Medan dituntut memberikan pelayanan optimal dan memberikan rasa aman serta rasa adil bagi masyarakatnya sehingga benar-benar akan terwujud masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.

Menyinggung nota pengantar terkait Ranperda persetujuan bangunan gedung di Kota Medan sebagai tindak lanjut menerbitkan PP No 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, yang mana peraturan ini merupakan tindak lanjut dari UU Cipta kerja.

Baca Juga: Liburan Makin Asyik, ini 5 Tempat Wisata Populer Siantar-Simalungun, bukan cuma Siantar Zoo

Dalam peraturan pemerintah akan menghapus status IMB dan mengubahnya menjadi persetujuan bangunan gedung.

Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standart teknis bangunan gedung.

Fraksi PDIP memberikan tanggapan yakni dengan adanya Perda baru ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam persetujuan bangunan gedung.

Baca Juga: 3 Amalan yang tidak akan Putus Sampai Meninggal Dunia, Apa Saja?

Selanjutnya, memberdayakan para pemangku kepentingan dalam persetujuan bangunan gedung, menjamin terwujudnya persetujuan bangunan gedung yang transparan dan berkeadilan serta mewujudkan ketertiban dalam persetujuan gedung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X