Fraksi Gerindra DPRD Medan Miris Banyak Gedung Tanpa PBG Selesai Dibangun Ujungnya Ribut!

photo author
- Kamis, 6 Juli 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi logo DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dokumen)
Ilustrasi logo DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan - Realitasonline.id|Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Medan Dedy Aksyari miris melihat ada gedung dibangun tanpa PBG tetapi tetap dibangun hingga selesai dan ujung-ujungnya diributi masyarakat.

Fraksi Gerindra DPRD Medan menilai PBG sebenarnya sama saja dengan IMB. "Hanya saja yang membedakannya PBG condong memiliki fungsi campuran yang lebih fleksibel dibandingkan IMB,"kata Dedy Aksyari Nasution saat membacakan pemandangan umum fraksinya pada rapat paripurna kemarin.

Baca Juga: Mitsubishi Xpander Exceed, Trim Tengah Apa Saja Unggulannya?

Kata Dedi, Faksi Gerindra desak Walikota lebih tegas lagi memberi instruksi ke Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Marya dan Tata Ruang Kota Medan serta Sat Pol PP memberi tindakan terhadap bangunan tanpa izin PBG atau dulu dikenal dengan Surat IMB.

Apalagi kata Dedy pemilik bangunan sudah diberi surat peringatan namun bangunan tetap dikerjakan. Hal sejalan dengan semakin maraknya berdiri bangunan ruko atau komplek dan perumahan yang diketahui belum memiliki izin.

Dikatakan Dedy, resi atau surat pendaftaran permohonan pengurusan PBG yang dimiliki itu tidak dapat dijadikan sebagai bukti PBG sudah diurus namun belum keluar.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut I: Program Pajak Bertutur Kenalkan Sadar Pajak Kepada GenZ

Sehingga pihak pengembang atau pemilik bangunan seolah dapat langsung mendirikan bangunannya. "Harusnya ketika surat PBG belum dikeluarkan maka kegiatan pembangunan secara hukum belum bisa dilaksanakan," tegasnya.

Jika surat PBG itu diurus pemilik bangunan atau pemilik tanah yang mengerjakan bangunan biasanya pihak kedua atau kontraktor. Sehingga pihak kontraktor tidak peduli apakah ada atau tidak, jelasnya lagi.

Sementara para pekerja hanya membangun dan tidak tahu menahu mengenai PBG. Mereka hanya dikontrak untuk bekerja sesuai kesepakatan.

Baca Juga: HUT Pujakesuma ke-43, Syah Afandin: Keguyuban Warga Jawa Jadi Kekuatan Besar Capai 54 Persen di Langkat

Kalau masalah izin itu adalah kewajiban pemilik tanah atau pemilik bangunan. Artinya, ketika izin belum keluar, jangan ada pengerjaan dilakukan baik itu pengorekan pondasi, pengecoran apalagi pemasangan batubata sekalipun.

Inilah perlunya ketegasan dari Walikota Medan agar PAD dari sektor izin retribusi bangunan dapat tercapai dan tidak bocor akibat kelalaian perangkat daerah.

Kelalaian itu mulai dari kepala lingkungan, kelurahan, kecamatan, perizinan dan Dinas Perkim serta Sat Pol PP Kota Medan harus sama-sama melakukan pengawasan, sebut Dedy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X