Medan - Realitasonline.id| Kepala Sat Pol PP Kota Medan Rakhmat Adisyahputra meluncurkan zonasi pedagang kaki lima di kawasan Kampung Madras Jalan Pagaruyung/KH Zainul Arifin.
Rabu (19/7/2023) malam, peluncuran zonasi pedagang kaki lima di Kampung Madras Jalan Pagaruyung ini dilakukan setelah Perda Kota Medan No.5 Tahun 2022 tentang Zonasi PKL di Kota Medan diketok Palu.
Pelaksanaan peluncuran mengusung tema PKL Naik Kelas berlangsung cukup meriah. Selain pelepasan pawai obor dan rebana menandai peringan 1 Muharam 1445 Hijriah, juga dirangkaikan silaturahmi dengan PKL di Kampung Madras Jalan Pagaruyung serta hiburan musik dan tarian.
Baca Juga: Wagub Musa Rajekshah: Sumut Punya Harapan Jadi Terbaik di PON 2024
Dengan penetapan zonasi ini para PKL di Kampung Madras Jalang Pagaruyung sesuai dengan tema yang diusung dapat naik kelas.
Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Adisyahputra Harahap mengatakan launching dilakukan sesuai amanat Perda No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan.
Dengan penetapan zonasi ini, bilangnya, PKL diharapkan naik kelas. Di samping itu juga, imbuhnya, untuk 'memanusiakan' para PKL, menciptakan kenyamanan, tidak mengganggu estetika kota dan bisa guyub.
"Di samping itu melalui penetapan Zonasi PKL ini, kita berharap agar para PKL dapat berkontribusi bagi pemerintah dan pemerintah hadir untuk memberikan bantuan pembinaan sehingga masyarakat nantinya mendapatkan spot-spot untuk hangout sekaligus bersilaturahmi dengan nyaman. Ini yang kita harapkan, " kata Rakhmat.
Dengan telah diamanatkannya Perda Kota Medan No.5/2022 ini, jelas Rakhmat, aktivitas dan lokasi PKL ditetapkan dalam 3 zona yakni Merah, Kuning dan Hijau.
Zona Merah, terangnya, lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL seperti Jalan Provinsi, Jalan Nasional, depan rumah sakit, depan rumah ibadah dan depan tempat ibadah.
Baca Juga: Karyawan PTPN II Siap Berdarah-darah Pertahankan Asset, Akibat Ungkapan Ini Dari Mahfud MD
Sedangkan Zona Kuning, ungkap Rakhmat, merupakan lokasi yang diizinkan untuk adanya kegiatan/aktivitas PKL dengan sifat temporal bersyarat seperti jalan-jalan/wilayah-wilayah tertentu serta dengan jam tertentu.
"Sementara itu Zona Hijau yakni lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagang tanpa ada waktu," paparnya.